Senin, 04 Desember 2023

SERTIFIKAT TANDA KECAKAPAN KHUSUS (TKK) PRAMUKA PENEGAK

 

SALAM PRAMUKA


Hallo adik-adik dan kakak-kakak. Berjumpa lagi dalam postingan kali ini.

Tempo lalu kami telah mengirimkan sertifikat pelantikan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk golongan Penggalang.

Nah, oleh karena itu kami upload untuk sertifikat 10 TKK wajib golongan Penegak mulai tingkat PURWA, MADYA, dan UTAMA. Perhatikan cara mencetak sertifikat, sebagai berikut :

  1. Untuk mencetak sertifikat ini membutuhkan kertas jenis Concord dengan ukuran kertas A4 dan berat 160 gram, berwarna putih atau krem.
  2. Pada pilihan print, gunakan pilihan "High Resolution" dan pastikan bahwa pengaturan print sudah berwarna (bukan hitam putih).
  3. Tidak seperti print pada umumnya, agar merawat printer, kertas dimasukkan satu per satu. Kertas tidak langsung masuk dijejerkan seluruhnya pada printer.
  4. Apabila ingin mendapatkan hasil maksimal, maka dapat menggunakan jenis kertas foto DOP, jangan yang Glossy.
  5. Untuk sertifikat TKK ini, tidak memerlukan foto. Cukup penulisan keterangan saja.

Dalam hal penulisan sertifikat TKK, perhatikan petunjuk pengisian nomor sertifikat ini :

  1. Penulisan nomor dimulai dengan urutan (a) nomor urut sertifikat, (b) nomor kode Kwartir, (c) nomor Gugus Depan sesuai satuan yang dilantik, putera atau puteri, (d) tulisan TKK (titik) PURWA, MADYA, dan UTAMA tergantung yang akan diberi, menggunakan huruf kapital semua, dan (e) tahun dikeluarkannya sertifikat, hanya diambil nomor 2 digit dibelakang tahun. Seluruhnya dipisah dengan tanda garis miring ( / ).
  2. Contoh : Pramuka Penegak atas nama Willy Sohlehudin menyelesaikan uji TKK Berkemah untuk tingkat UTAMA. Nomor urut atau nomor absensi dalam data Gudep sesuai angkatannya adalah nomor 22. Ia berasal dari satuan putera. Dari Gudep SMK Hang Tuah 2 Jakarta yang terletak di Kec. Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta dengan nomor Gudep 06-331 dan 06-332. Maka penulisan nomor sertifikatnya Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah 22/10.02.06/331/TKK.UTAMA/23 pada kolom nomor.
Kami kirimkan 10 (sepuluh) TKK wajib. Sertifikat TKK sebagai berikut :
  1. JURU KEBUN
  2. BERKEMAH
  3. GERAK JALAN
  4. JURU MASAK
  5. P.P.P.K (P3K)
  6. PENABUNG
  7. PENGAMAN KAMPUNG
  8. PENGAMAT
  9. PENGATUR RUMAH
  10. PENJAHIT
Semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar :

DIRGAHAYU GERAKAN PRAMUKA KE-64 & DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80

  HUT Gerakan Pramuka ke-64 tahun 2025 14 Agustus 1961 14 Agustus 2025 HUT Republik Indonesia ke-80 tahun 2025 17 Agustus 1945 17 Agustus 20...