SALAM PRAMUKA !!!
Seringkali banyak problem yang terjadi di Gugus Depan pangkalan Sekolah Dasar (SD) yaitu tentang penerbitan sertifikat pelantikan anggota Pramuka Siaga rentang usia 7-10 tahun; Siaga Mula, Siaga Bantu, dan Siaga Tata. Yang harus diketahui adalah bahwa bentuk sertifikat pelantikan tersebut secara format memang belum ada peraturan standar yang baku. Banyak pembina dan anggota Pramuka harus mengeluarkan biaya untuk sekedar membeli sertifikat pelantikan.
Bahkan dalam Petunjuk penyelenggaraan (Jukran) Sismintir terbaru Nomor 145 Tahun 2021 juga tidak menyertakan definisi dan petunjuk teknis terkait sertifikat pelantikan anggota muda. Yang ada hanyalah sertifikat pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kwartir.
Namun begitu, kami menyadari bahwa kebutuhan ini juga sangat mendesak bagi Gugus Depan. Maka kami kirimkan bentuk sertifikat pelantikan Pramuka Siaga yang telah disesuaikan dengan bentuk format umum. Berikut kami kirimkan format sertifikat PDF :
- Sertifikat pelantikan SIAGA MULA
- Sertifikat pelantikan SIAGA BANTU
- Sertifikat pelantikan SIAGA TATA
- Sertifikat BINTANG TAHUNAN SIAGA
Perhatikan petunjuk dibawah ini :
- Untuk mencetak sertifikat ini membutuhkan kertas jenis Concord dengan ukuran kertas A4 dan berat 160 gram, berwarna putih atau krem.
- Pada pilihan print, gunakan pilihan "High Resolution" dan pastikan bahwa pengaturan print sudah berwarna (bukan hitam putih).
- Tidak seperti print pada umumnya, agar merawat printer, kertas dimasukkan satu per satu. Kertas tidak langsung masuk dijejerkan seluruhnya pada printer.
- Apabila ingin mendapatkan hasil maksimal, maka dapat menggunakan jenis kertas foto DOP, jangan yang Glossy.
- Untuk foto berukuran 3x4, mengenakan seragam Pramuka PDH lengkap tanpa baret atau tanpa topi. Foto sebatas pinggang dengan background warna merah. Bagi yang mengenakan kacamata agar tidak mengenakan kacamata dalam fotonya.
Dalam hal penulisan sertifikat, perhatikan petunjuk pengisian nomor sertifikat.
- Untuk sertifikat TKU Siaga Mula, Bantu, dan Tata. Penulisan nomor dimulai dengan urutan (a) nomor urut sertifikat, (b) nomor kode Kwartir, (c) nomor Gugus Depan sesuai satuan yang dilantik, putera atau puteri, (d) tulisan MULA, BANTU, atau TATA tergantung yang akan dilantik, menggunakan huruf kapital semua, dan (e) tahun dikeluarkannya sertifikat, hanya diambil nomor 2 digit dibelakang tahun. Seluruhnya dipisah dengan tanda garis miring ( / ).
- Contoh : Pramuka Siaga a.n. Willy Sohlehudin dilantik menjadi Siaga Mula tahun 2023. Merupakan angkatan ke-5. Nomor urut atau nomor absensi dalam data Gudep sesuai angkatannya adalah nomor 20. Ia berasal dari satuan putera. Dari Gudep SD Hang Tuah 8 Jakarta yang terletak di Kec. Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta dengan nomor Gudep 06-331 dan 06-332. Maka penulisan nomor sertifikatnya adalah 20/10.02.06/331/MULA/23 pada kolom nomor.
- Hal ini untuk menghindari kerancuan apabila anggota Pramuka Siaga yang bersangkutan dilantik naik tingkat dari Siaga Mula menuju Siaga Bantu pada tahun yang sama, misalnya bulan Januari 2023 ia dilantik Siaga Mula dan pada bulan November 2023 ia dilantik menjadi Siaga Bantu.
- Untuk sertifikat BINTANG TAHUNAN tidak memerlukan nomor sertifikat pelantikan.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar :